Kebencian terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer+ atau LGBTQ+ menjadi tren dan semakin menguat di ruang redaksi media massa. Sejak Presiden Prabowo Subianto memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, sikap media massa terbelah. Prabowo meneken Peraturan Presiden 111 tersebut pada 24 Oktober 2025. Namun, serangan dan eskalasi anti-LGBT memuncak sejak Juni 2026. Pemerintah menarget budaya LGBTQ+ sebagai ancaman pertahanan dan keamanan.
Kekerasan terhadap individu maupun kelompok LGBTQ+ marak terjadi di berbagai daerah sejak kebencian di media sosial menyebar luas. Kampanye memusuhi LGBTQ+ melalui akun “Boti Hunter” menyasar puluhan transpuan di sejumlah daerah di antaranya Banten, Bogor, dan Lampung. Rombongan penyerang itu mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam pada malam hari.
Mereka memukuli dan menyiramkan air seni kepada transpuan yang bekerja sebagai pengamen di pinggir jalan, hingga ada transpuan yang wajah dan kepalanya terluka. Merajalelanya tindakan kriminal Boti Hunter yang dibiarkan aparat keamanan ini juga menyerang kondisi psikologis individu dan komunitas LGBTQ+. Sebagian harus mengungsi dari rumah ke rumah untuk menyembunyikan diri dan mencari tempat yang aman.
Di Yogyakarta, polisi mengusir salah satu komunitas transpuan lanjut usia melalui pemilik rumah kontrakan yang selama ini menjadi tempat mereka bernaung. Sebagian transpuan terpaksa mengurangi jam kerja mengamen pada malam hari untuk menghindari kekerasan. Ada juga yang kehilangan pekerjaan. Serangan juga menyasar akun media sosial aktivis yang menyuarakan hak-hak LGBTQ+. Mereka mengalami doxing atau penyebaran data pribadi hingga ancaman pembunuhan.
Media
Media-media konservatif yang mendukung Perpres 111 membingkai gerakan LGBTQ+ sebagai agenda barat atau asing yang bisa merusak moral dan ketahanan nasional. Bersamaan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia mengusulkan aturan pidana bagi LGBTQ+. MUI mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyusun regulasi menghukum individu LGBTQ+ dan orang yang mengkampanyekan LGBTQ+. Media massa mengamplifikasi sentimen itu melalui omongan pejabat dan tokoh agama sehingga menciptakan kepanikan moral di tengah masyarakat. Pemberitaan mereka mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan rancangan peraturan daerah diskriminatif yang anti-LGBT.
Republik Merdeka Online (RMOL), sebuah portal media online, gencar menyerang LGBTQ+. Melalui sebuah akun Instagram, mereka mengunggah sikap anti-LGBTQ berjudul Sikap RMOL jelas dan tegas “Anti Boti”. RMOL juga mengunggah konten berjudul “Indonesia Bergerak Tolak Boti”. Media tersebut mengunggahnya setelah Dewan Pers menyatakan konten media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman.
Dewan Pers pada tahun 2002 telah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Pedoman ini berfokus pada jaminan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kelompok minoritas dari segala bentuk diskriminasi, stereotipe, dan prasangka di media massa.
AJI Indonesia – yang Bersama dengan Serikat Jurnalis Keberagaman ikut membantu Menyusun Pedoman Dewan Pers tersebut – melaporkan konten RMOL berjudul “Dua Pria Diduga Boti Terkena HIV Picu Perdebatan” ke Dewan Pers karena media tersebut menyiarkan berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin maupun gender dan merendahkan martabat kelompok rentan. Akibat laporan itu, AJI Indonesia mendapatkan tuduhan disusupi jaringan LGBT dan kepentingan asing.
Seusai Dewan Pers menyatakan konten itu melanggar Kode Etik Jurnalistik, RMOL menghapus konten tersebut. RMOL menyampaikan permohonan maaf, tetapi kemudian diikuti dengan konten-konten yang menyerang LGBTQ. Ini membuat permohonan maaf tersebut tampak seperti formalitas di atas kertas, sementara ruang redaksi tetap menjual komoditas kebencian dan homofobia,. Pelanggaran kode etik dalam isu keberagaman semacam ini menggambarkan suburnya jurnalisme kebencian. Media mengemas narasi homofobia secara sensasional dan penuh prasangka, lalu melempar konten anti-LGBTQ+ ke pembaca hingga muncul berbagai komentar penghakiman terhadap minoritas LGBTQ+.
Sejumlah media massa lain juga melakukan hal serupa. Bila kita menelusuri kata kunci pemberitaan melalui mesin pencari Google, maka kita akan menemukan kata-kata yang menunjukkan sentimen itu, misalnya “penyimpangan” dan “tolak boti”. Sejumlah televisi melalui platform YouTube menyiarkan talk show yang isinya membahas LGBTQ sebagai penyimpangan dan penyakit menular. Media massa memproduksi berita sensasional dengan tujuan bisnis berbasis clickbait dan algoritma media sosial.
Selain narasi memusuhi LGBTQ+, saya juga mendengar sejumlah redaksi media massa yang menyensor pemberitaan tentang persekusi terhadap komunitas LGBTQ+ dengan alasan takut diserang warganet dan intimidasi massa. Sebagian mitra bahkan mengancam mencabut iklan. Ada juga ajakan di media sosial untuk memboikot media massa, salah satunya Tempo karena menyatakan sikapnya menentang diskriminasi dan persekusi terhadap komunitas LGBTQ+.
Pemberitaan media massa yang membingkai kelompok LGBTQ+ sebagai penyimpangan dan penyakit menular, bermasalah karena mengingkari pengetahuan modern yang terus berkembang. Organisasi kesehatan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau World Health Organization (WHO) telah menghapus homoseksualitas dan identitas keberagaman gender dari daftar gangguan jiwa (psikiatri) pada 1990. American Psychiatric Association, organisasi psikolog terkemuka di Amerika Serikat juga telah menghapus homoseksualitas sebagai gangguan mental sejak 1973.
Di Indonesia, Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa atau PPDGJ-III yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 1993 menyebutkan homoseksualitas bukanlah gangguan jiwa. PPDGJ-III secara tegas menyatakan bahwa orientasi seksual tidak dapat dianggap sebagai suatu gangguan.
Akar Keberagaman
Keberagaman identitas gender di Indonesia telah mengakar sejak zaman kerajaan pra-Islam. Menyimpulkan bahwa LGBTQ+ merupakan budaya yang diimpor dari barat sebuah kesimpulan yang prematur dan mengabaikan sejarah panjang Nusantara.
Tiga tahun lalu, saya berkeliling ke Bone dan Pangkep, Sulawesi Selatan untuk menelusuri keberadaan pemuka agama suku Bugis, Bissu. Suku Bugis mengenal empat jenis kelamin yakni laki-laki, perempuan, calalai, dan calabai.
Bissu merupakan gender kelima atau kombinasi dari empat gender tersebut. Saya menjumpai Bissu Eka dan Puang Matoa Ancu di sana. Para bissu punya kedudukan terhormat sebagai pandita sejak zaman kerajaan Sulawesi Selatan pra-Islam. Kisah bissu juga disebut dalam I La Galigo, karya sastra legendaris yang berisi penciptaan peradaban Bugis. Sureq Galigo sendiri merupakan epos terpanjang yang menjadi warisan UNESCO.
Pada tahun yang sama, saya ke Toraja untuk melihat eksistensi Toburake, transpuan pemimpin agama di Toraja. Masyarakat Toraja kuno menempatkan Toburake sebagai imam tertinggi atau pandita. Mereka menganggap Toburake sebagai orang suci dan sakti yang memiliki bakat istimewa, memahami filosofi asal-usul penciptaan makhluk hidup. Di Toraja, saya berburu buku karya antropolog Belanda dari Universitas Leiden, Kees Buijs. Dia menghabiskan waktunya untuk meriset Aluk Todolo, agama lokal Toraja dan Toburake sepanjang 1978-1982.
Dalam bukunya yang berjudul Toburake Imam Perempuan Pelayan Adat Tertinggi Buijs menyebut Toburake memimpin ritual-ritual yang berhubungan dengan kehidupan di bumi, seperti kesehatan, kesuburan, dan kekayaan. Para imam yang disebut Toburake Tambolang tidak hanya berperan sebagai perempuan dalam ritual-ritual yang mereka jalankan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari layaknya perempuan. Toburake Tatiku’ adalah imam berperan sebagai laki-laki dalam ritual dan hidup seperti laki-laki dalam kehidupan sehari-hari. Dalam antropologi, Bissu dan Toburake berperan penting dalam tatanan kosmologis, spiritual, dan ritual adat.
Seni tradisi Indonesia juga kental dengan kesenian lintas gender. Di Jawa Timur, seniman Reog Ponorogo dengan keragaman identitas gender disebut sebagai warok dan gemblak. Warok merupakan laki-laki pemimpin kelompok Reog yang berpenampilan maskulin dan menjalani pantangan berhubungan dengan perempuan. Adapun, Gemblak adalah anak laki-laki berpenampilan dan berkarakter feminin yang mendampingi Warok.
Di Banyumas, Jawa Tengah, ada kesenian tradisional lengger lanang, tarian ini dimainkan penari laki-laki yang berdandan dan menyerupai perempuan. Kisah lengger lanang tertulis dalam sastra Jawa Serat Centhini Tahun 1814-1823. Dalam kitab itu, tokoh Cebolang menarikan lengger dengan mengenakan riasan dan pakaian perempuan.
Selain menonjolkan kemanusiaan dan warisan leluhur, berbagai kesenian tradisional lekat dengan keragaman identitas gender. Ini fakta bahwa Nusantara terbuka terhadap keragaman identitas gender. Namun, sebagian masyarakat Indonesia menganggapnya sebagai sesuatu yang tabu atau menyimpang dari norma konvensional. Penolakan terhadap LGBTQ+ muncul karena pergeseran politik, tafsir agama, dan sejarah kolonial. Selain itu, hukum positif Indonesia misalnya Undang-Undang UU Perkawinan dan norma sosial mayoritas mengakar kuat pada asas keagamaan yang menolak LGBTQ+.
Peran Jurnalis
Saya banyak menulis mengenai berbagai kesenian tradisional untuk mendekonstruksi narasi bahwa orang Indonesia menolak LGBTQ+. Saya menolak penyederhanaan oposisi biner yang kaku yakni laki-laki dan perempuan untuk memunculkan suara-suara yang terpinggirkan. Identitas gender itu jauh lebih cair, tidak tunggal, dan kompleks.
Selain itu narasi oposisi biner kerap menyederhanakan budaya menjadi hal yang tunggal, misalnya budaya kita menolak budaya asing. Dekonstruksi mengajarkan bahwa bahasa tidak pernah netral dan pilihan kata membentuk keberpihakan. Melalui teori itu, dalam praktek keseharian, jurnalis bertanya pada diri sendiri suara siapa yang belum masuk dalam tulisan. Jurnalis perlu bertemu langsung dengan kelompok minoritas LGBTQ+ yang mengalami krisis kemanusiaan karena bermacam serangan. Dekonstruksi membongkar penempatan suara utama untuk pejabat, aparat, dan tokoh agama.
Pada kenyataannya, jurnalis maupun aktivis yang menyuarakan penolakan persekusi terhadap LGBTQ+ kerap dilabeli sebagai bagian dari propaganda asing. Ini salah kaprah dan membahayakan demokrasi, kebebasan pers, serta penghormatan terhadap martabat maupun kemanusiaan. Tuduhan bahwa AJI disusupi kepentingan asing merupakan narasi yang manipulatif. Tuduhan itu muncul dari kecurigaan bahwa setiap orang yang membela hak asasi manusia adalah musuh negara. Label itu berbahaya karena merusak kualitas jurnalisme. Akibat label semacam itu, jurnalis menjadi enggan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia karena takut diserang.
Padahal jurnalis yang memiliki wawasan seharusnya menghindari diksi-diksi yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan supaya tidak memproduksi informasi yang keliru dan tidak akurat. Kerja jurnalistik berbasis ilmu pengetahuan sangat penting demi memberikan kerangka yang objektif mengenai keberagaman gender dan seksualitas manusia sebagai fakta biologis, psikologis, dan sosial yang kompleks. Pemahaman dan bekal ilmu pengetahuan yang komprehensif membantu jurnalis menghasilkan berita yang jernih dan menghindari bias kebencian.
Jurnalis perlu mempelajari sejarah Nusantara tentang keragaman identitas gender untuk menghasilkan berita yang akurat, tidak ahistoris, dan terperangkap pada informasi yang keliru. Memahami sejarah membantu jurnalis meluruskan fakta bahwa keragaman identitas gender telah menjadi bagian dari Nusantara sejak berabad-abad yang lalu. Di sisi lain, tidak ada yang keliru dengan terminologi LGBTQ+ yang mengadopsi konsep global tentang gerakan hak-hak sipil. Keduanya tidak relevan untuk dibenturkan karena sama-sama memperjuangkan keragaman identitas gender dan inklusivitas.
Kerja jurnalistik bukan hanya melaporkan apa yang terjadi, melainkan menjelaskan mengapa sesuatu terjadi. Jurnalis yang mengerti sejarah bisa menyajikan konteks, perspektif antropologis dan historis untuk membantu pembaca memahami persoalan, bukan sekadar sentimen agama dan politik sesaat. Pemberitaan media massa yang membingkai LGBTQ+ sebagai musuh sangat berbahaya karena media punya kekuatan membentuk opini publik dan melegitimasi diskriminasi maupun kekerasan.
Narasi kebencian yang diproduksi secara terus menerus bukan hanya berdampak buruk bagi LGBTQ+, melainkan merusak martabat dan tatanan sosial masyarakat. Jurnalisme yang bermartabat diukur dari seberapa besar ia menjaga nilai-nilai kemanusiaan, bukan menyuburkan kebencian. Praktek jurnalisme kebencian yang menjual narasi homofobia harus segera diakhiri.
Bertahan
Saya tak mau kecut hati di tengah menguatnya regulasi anti-LGBTQ+ dan mundurnya penegakan HAM di Indonesia karena justru bisa mempercepat hilangnya suara minoritas. Yang jauh lebih penting adalah resiliensi jurnalis, kelompok pembela HAM, dan individu maupun komunitas LGBTQ+ dalam menghadapi situasi yang sulit. Jurnalis perlu menerapkan berbagai strategi bertahan dan ketangguhan dalam menulis isu-isu yang dianggap sensitif untuk menyuarakan ketidakadilan yang menimpa minoritas LGBTQ+.
Masih ada media massa yang menyajikan karya jurnalistik berbasis ilmu pengetahuan dan HAM di tengah serbuan media konservatif yang menyuarakan permusuhan terhadap LGBTQ+. Represi politik melalui regulasi anti-HAM dan fundamentalisme agama dalam sejarah selalu mengalami pasang surut.
Kebencian dan serangan terhadap LGBTQ+ semakin kompleks di tengah perkembangan zaman. Tapi, persoalan itu bukan berarti tidak bisa kita atasi. Jika kita tidak menanganinya secara sungguh-sungguh, maka semakin banyak kelompok minoritas mengalami kekerasan, yang merugikan kita semua.***




